SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK diperlukan untuk berbagai
macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai
kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang
diperlukan.
Kadang kala ada anggapan bahwa
mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun sebenarnya sama sekali
tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini
bisa selesai dalam waktu singkat.
Melalui artikel ini, akan
dibahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan surat pengantar
dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di
Polsek/Polres. Tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, juga
akan diuraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.
Mungkin cara yang terakhir ini
yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu
mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini ulasan lengkapnya.
Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polres Buton
Seperti umumnya mengurus administrasi di
tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan
SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau
berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.
Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur
dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.
1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar
dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT
setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan
mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar
sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi
untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun
(tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa,
silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua
RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan
melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak.
Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah
meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan
demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis
hanya untuk mengurus SKCK.
Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai swasta.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat
pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum
mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu
dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di
Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di
sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
Untuk keperluan melamar pekerjaan,
kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan
lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat
Polsek. Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut,
silakan langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek
atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda
langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas
yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Penting juga untuk diketahui
tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya
bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat
dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan
SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk
pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Pihak Polsek akan meminta
kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai
kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak
bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan
persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah proses sidik jari selesai,
saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan
membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan
segera selesai.
Melayani Mayarakat Adalah Kebanggaan Kami
Jam Operasional Pelayanan
Senin - Jumat = 08.00-14.00 Wita
Sabtu = 08.00-11.00 Wita
Surat Izin Tidak Di Pungut Biaya
Layanan Informasi :
Telepon : 021-7218270
Fax : 021-7398181
E-mail : giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com